Kamis, 29 Mei 2008

[banyumasan] Sedikit info tentang NPWP


N P W P

http://niarahma.blogspot.com/2006/03/n-p-w-p.html

Mungkin NPWP kerap terdengar ditelinga kita. Apalagi di hari ini kantor
pelayanan pajak penuh dengan para wajib pajak yang menyetorkan
kewajibannya. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib
Pajak.Awal Maret kemarin aku diwajibkan untuk mempunyai NPWP. Sempat
bingung juga gimana cara buatnya. Setelah searching di internet dan melihat
website pajak akhirnya aku putuskan untuk membuat NPWP di Tegal. Dalam
bayanganku ngurus NPWP itu ribet dan butuh waktu yang lama. Ternyata ngga
lho cukup bawa persyaratan dan dua hari jadi. Dan yang penting lagi
bikinnya itu free alias gratis (iya lah masa orang mau bayar kewajiban
diminta bayar ini itu dulu he he he...).Nah syarat-syarat untuk membuat
NPWP itu gampang kok:
1. Fotocopy KTP/identitas diri
2. Fotocopy Kartu Keluarga
Karena aku belum punya kartu keluarga sendiri, jadi masih ikut KK-nya bapak ^-^
3. SK
Kalo syarat yang ini karena PPh(Pajak Penghasilan)ku sudah dipotong kantor.
4. Mengisi formulir NPWP

Kantor pajak memberi banyak kemudahan diantaranya pengurusan NPWP bisa
diwakilkan tentu saja asal ada Surat Kuasa dari wajib pajak. Aku ambil
kemudahan itu karena NPWP dibuat di kampung halaman sementara aku sendiri
berada di ibu kota jadi NPWP diurusin Bapak(kapan yah ngga ngrepotin orang
tua, segede ini masih aja ngrepotin). Sebenarnya direktorat pajak
menyediakan layanan online yang disebut e-Registration, sayang aku baru tau
fasilitas ini setelah punya NPWP.

Fungsi dari NPWP itu sendiri adalah:

* Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
* Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan;
* Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
* Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
* Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang
mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen
Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.

------------------------------------------------------
Tata Cara Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP
Jum'at, 28 Maret 2008, http://www.pajak.go.id

Ditulis oleh Administrator
Thursday, 27 December 2007 00:07
Telp : 021-500-200

mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan
dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajibannya. Untuk dapat melihat informasi tersebut, Wajib Pajak
dapat mengasksesnya melalui website Direktorat Jenderal Pajak
http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk "3M" Mendaftar.

Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik
yaitu melalui internet disitus Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat
http://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration A (pendaftaran Wajib
Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup memasukan data-data
pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat
mengirimkan melalaui posA  fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP

Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara
langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing.

2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:

* Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa bagi orang asing;

* Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

3. Untuk WP Badan:

* Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan
penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;

* Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;

* Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa.

4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong

* Fotokopi KTP bendaharawan;

* Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:

* Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

* Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;

* Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.

6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau
wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan
terdaftar.

7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan
surat kuasa khusus.

Pendafataran NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Elektronic Registration)

Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara
elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan
alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi
(KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Berikut langkah-langkah untuk
mendapatkan NPWP melalui internet:

1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat
www.pajak.go.id;

2. Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration);

3. Pilih menu a??buat account barua?? dan isilah kolom sesuai yang diminta ;

4. Setelah itu anda akan masuk ke menu a??Formulir Registrasi Wajib Pajak
Orang Pribadia??. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda
miliki;

5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang
berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT
sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orag Pribadi
sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung
bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak
seperti yang tertera pada SKT sementara anda. Setelah itu anda akan
menerima kartu NPWP dan SKT asli.

Wajib Pajak Pindah

Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar
melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan

Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)

2. Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha

Surat keterangan tempat tinggal baru dari lurah atau Kepala Desa, atau
surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3. Wajib Pajak Badan.

Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha; adalah surat keterangan
tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

Penghapusan NPWP dan Persyaratannya

1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya
fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;

2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,
disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;

3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila
sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya
warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;

4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte
pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya
sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang
mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat
digolongkan sebagai WP;

6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Pencabutan Pengukuhan PKP

1. PKP pindah alamat;

2. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;

3. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses
pemeriksaan.

Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 29 February 2008 18:26 )

Tidak ada komentar: